Ahad 11 Oct 2020 00:20 WIB

Polda: Ada Mobil Pasok Bom Molotov, Batu, Makanan Saat Demo

Polisi mengatakan masih mencari aktor di belakang kelompok anarko.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada kendaraan roda empat yang memasok bom molotov, batu-batuan, hingga makanan saat demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja, Kamis (8/10). Karena itu, pihak Kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini. 

"Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini (anarko). Itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka, lalu batu-batu sampai bom molotov, ini masih kita selidiki semua," kata Yusri, Sabtu (10/10). 

Baca Juga

Yusri mengatakan, mereka yang diindikasi sebagai kelompok anarko tersebut melakukan perusakan terhadap fasilitas umum. Mulai dari pembakaran halte Transjakarta hingga pos polisi (Pospol) dan pos pengamanan (pospam). 

Saat ini, Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait vandalisme yang dilakukan oleh mereka. Dengan adanya bukti ini, mereka dapat diseret ke pengadilan.

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian keterangan-keterangam saksi di lapangan," kata Yusri.

Hingga saat ini, kata Yusri, polisi menangkap 285 orang terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Dari 285 orang itu, sebanyak 87 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari 87 tersangka, 7 di antaranya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Kenapa 80 nggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun jadi nggal ditahan," terang Yusri.

Yusri menjelaskan, sebanyak 7 orang yang ditahan ini dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Dalam pasal tersebut berbunyi, "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan". 

Bahkan, mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas. "Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-lula tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat. Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah," ucap Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement