REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO - Sekitar 41 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengalami luka-luka maupun terkena gas air mata saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di perempatan Tugu Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (8/10). Mereka dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kartasura.
Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Sofyan Anif menjenguk para mahasiswa tersebut pada Kamis malam. Selain itu, Sofyan menanggung biaya perawatan mereka. Para mahasiswa tersebut berasal dari UMS, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Slamet Riyadi (Unisri), dan lainnya.
"Hari ini saya mengutus utusan untuk datang ke RS PKU Kartasura untuk memberesi biaya adik-adik yang menjadi korban demo. Yang sempat saya lihat sekitar 41 mahasiswa," katanya kepada wartawan di Gedung Induk Siti Walidah kantor pusat UMS, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (10/10).
Pada Kamis malam dirinya dihubungi oleh RS PKU Muhammadiyah Kartasura yang memberikan informasi ada sejumlah mahasiswa UMS yang menjadi korban demo dirawat di sana. Sofyan lantas menuju RS PKU Muhammadiyah Kartasura untuk menjenguk mahasiswanya dan mahasiswa dari kampus lainnya.
"Jadi semata-mata memang murni empati saya. Saya sebagai seorang bapak melihat anak-anaknya, meskipun ada mahasiswa selain UMS," ucap Guru Besar Bidang Pendidikan tersebut.
Menurutnya, sebagian besar mahasiswa tersebut mengalami memar terkena pukulan, terkena gas air mata, serta ada yang terkena peluru karet. Saat ini, semua mahasiswa tersebut sudah diperbolehkan pulang.
Setelah menjenguk para mahasiswa tersebut, Sofyan mengaku banyak mendapat telepon dari berbagai pihak bahkan dari forum rektor pada Jumat (9/10) pagi. Sebagian besar memberikan pujian atas tindakannya tersebut. Namun, ada juga yang tidak setuju karena mengindikasikan seolah-olah Sofyan yang menyuruh demo.
"Itu sudah terlalu jauh. Ini tidak ada hubungannya dengan gerakan demo. Murni mahasiswa, tidak ada perintah dari rektor. Mahasiswa tidak ada yang menggerakkan di kampus, aksesnya antar BEM seluruh Indonesia," ungkapnya.
Merespons UU Cipta Kerja tersebut, ia menyatakan ada sisi positif dan ada negatifnya. Karena itu, UU Cipta Kerja perlu dikaji secara mendalam. Dia juga mengingatkan kepada mahasiswanya harus tahu substansi ketika berdemo.
"Pelajari dulu. Kalau menemukan persoalan yang tidak berpihak kepada rakyat itu kewajiban mahasiswa untuk menyuarakan. Dengan catatan demo yang berakhlak, tidak merusak, demo yang konstruktif sifatnya untuk membangun, bukan huru-hara," tandasnya.