REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, telah mengamankan 285 orang terkait aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dari 285 orang yang diamankan, 87 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari 87 tersangka, tujuh di antaranya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Kenapa 80 enggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun jadi enggak ditahan," ungkap Yusri, Sabtu (10/9).
Yusri menjelaskan, tujuh orang yang ditahan ini dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Dalam pasal tersebut berbunyi, "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan". Bahkan mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas.
"Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-luka tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat. Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah," ucap Yusri.
Selanjutnya, kata Yusri, bagi yang tidak terlibat atau tidak terbukti melakukan tindak pidana akan diberikan pengarahan, kemudian dipulangkan.