REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku penipuan penjualan tabung oksigen melalui platform media sosial dengan akun @uminacollection_99 di Instagram. Ketiga pelaku berinisial ATKG, SA dan AS menjual tabung oksigen berukuran satu meter kubik dengan harga Rp 700 ribu melalui akun tersebut.
"Tersangkanya tiga, masing-masing berinisial ATKG yang menawarkan melalui akun Instagram @uminacollection_99, SA pemilik rekening BTPN yang jika ada orang beli uangnya masuk ke dia, serta AS yang menyediakan rekening penampung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).
Menurut Yusri, ketiga pelaku memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Yusri mengakui pada saat pandemi Covid-19, sudah banyak masyarakat yang tertipu. Artinya masih banyak juga pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19. Karena itu, ia mewanti-wanti kepada pihak-pihak yang menari di atas penderitaan orang untuk segera berhenti.
"Tolong berhenti jangan menyusahkan masyarakat, kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 ini. Jangan mencari keunrungan masyarakat sedang susah sekarang ini. Ini ketegasan kami," tegas Yusri.
Lanjut Yusri, komplotan penipuan penjualan tabung oksigen tersebut berasal dari salah satu kecamatan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/591/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Juli 2021. Saat ini baru dua korban berinisial IB dan FP yang melakukan pelaporan. Untuk sementara kerugian sekitar 8-10 juta.
"Tiga tersangka kami jemput langsung di sana. Kami kordinasi dengan polda setempat dan polres setempat untuk langsung menjemput dan membawa ke sini," tutur Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 perubahan UU Nomor 11 tentang ITE. Kemudian juga dikenakan Pasal 378 KUHP, pasal 8 ayat 1, pasal 45 (a) ayat 1. Ancamannya 6 tahun, untuk Pasal 378 paling lama 4 tahun.