Senin 18 Jan 2021 13:00 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Pemalsu Surat Tes Swab di Bandara

Ini satu komplotan 15 tersangka dengan peran masing-masing yang terorganisir

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan surat hasil tes kesehatan berupa tes swab dan tes rapid antigen Covid-19 yang dilakukan di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pihak kepolisian menyebut, belasan orang itu telah melancarkan aksinya sejak Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, para tersangka merupakan satu komplotan yang saling bekerjasama dalam menerbitkan surat hasil tes swab bagi penumpang pesawat yang akan terbang.

"Ini satu komplotan 15 tersangka dengan peran masing-masing yang terorganisir," ujar Yusri dalam konferensi pers yang diadakan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Yusri menjelaskan, komplotan tersangka tersebut diketahui sudah beroperasi sejak Oktober 2021, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh polisi mulai 7 Januari 2021. Kelima belas tersangka tersebut adalah MHJ (51), M (53), ZAP (21) DS (25), U alias B (22) AA (31), U alias U (20), YS (23) SB (20), S alias N, S alias C (47), IS (41), CY (34) RA, dan PA (24).

Menurut penuturan Yusri, pelaku intelektual dan sejumlah pelaku lainnya merupakan orang-orang yang mengerti situasi karena bekerja atau pernah bekerja di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. "Pelaku utamanya atau aktor intelektualnya adalah mantan relawan validasi KKP (kantor kesehatan pelabuhan), inisialnya DS. Dia belajar dari dalam dan coba bermain," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, hingga Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement