REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengakunnya, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2020 lalu, dan saat beraksi kelompok ini kerap menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
"Pertama B alias U, kemudian BS, AR alias W, AS alias EW, DP dan NK. Satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 jadi tidak dapat hadir. Sementara itu, satu lagi dengan inisial A masih dilakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/6).
Menurut Yusri, otak dari aksi pencurian kendaraan roda dua tersebut adalah BS. Saat menjalankan aksinya para pelaku berkeliling mencari target kendaraan roda dua yang bakal dicurinya. Selain berbekal senpi rakitan, para pelaku juga membawa kunci T untuk dapat menjebol kunci motor yang telah diincarnya yang kemudian dibawa kabur.
"Merusak pakai kunci T, dia patroli jika melihat kendaraan yang aman jauh dari penghuninya itu yang jadi sasarannya. Pengakuannya, sudah 15 kali dari akhir 2020 sampai sekarang," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363, Pasal 480 Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.