REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 37 orang dari 634 orang demonstran menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya dan Malang berstatus reaktif COVID-19 usai dilakukan tes cepat oleh pihak kepolisian.
"Rinciannya 20 orang di Malang dan 17 orang di Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Setempat di Surabaya, Jumat (9/10).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Kuratif Satgas COVID-19 Jatim untuk melakukan tes usap kepada para demonstran yang reaktif sekaligus memastikan apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
Perwira menengah dengan tiga melati itu menyebut ada tiga yang telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya karena berkaitan dengan kondisi peserta aksi.
"Tiga orang sudah dilakukan karantina atau isolasi di RS Bhayangkara. Tentang tes usap kami menunggu hasilnya dari gugus tugas," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan 14 orang tersangka aksi rusuh yang merusak fasilitas umum saat unjuk rasa di Surabaya dan Malang pada Kamis (8/10). Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti melakukan perusakan fasilitas umum.
Sementara sekitar 620 orang dilepas dan diserahterimakan ke keluarga masing-masing yang prosesnya dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran.