Jumat 09 Oct 2020 16:27 WIB

Purwakarta Berlakukan PSBM di Satu Kecamatan

PSBM di Purwakarta Kota mulai Senin tanggal 12 Oktober sampai 26 Oktober 2020

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolandha
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengambil langkah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal ini lantaran kasus Covid-19 di wilayah Purwakarta terus meningkat cukup signifikan.
Foto: ANTARA/Candra Yanuarsyah
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengambil langkah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal ini lantaran kasus Covid-19 di wilayah Purwakarta terus meningkat cukup signifikan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mengambil langkah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal ini lantaran kasus Covid-19 di wilayah Purwakarta terus meningkat cukup signifikan.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Iyus Permana mengatakan PSBM akan diberlakukan di satu kecamatan yakni Purwakarta Kota. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433 terkait PSBM sebagai langkah antisipatif pemcegahan peningkatan kasus Covid-19 di kota dan kabupaten.

Baca Juga

“Maka akan diadakan PSBM di Purwakarta mulai hari Senin tanggal 12 Oktober sampai 26 Oktober 2020,” kata Iyus dalam konferensi persnya di Bale Nagri Kantor Pemkab Purwakarta, Jumat (9/10).

Iyus mengatakan peningkatan siginfikan terhadap kasus konfirmasi positif Covid-19 di Purwakarta terjadi sejak beberapa hari terakhir. Hingga saat ini total ada 96 kasus positif Covid-19 terjadi. Sehingga, kata ria, perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas dengan PSBM.

Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta ini menyebutkan ada sembilan kelurahan dan satu desa yang akan diterapkan PSBM ini. Purwakarta Kota diputuskan untuk harus diterapkan PSBM ini dikarenakan kasusnya cukup mendominasi dibanding kecamatan lainnya.

“Kelurahan Purwakarta Kota kan ada 9 Kelurahan dan satu desa. Jumlah yang psorif Covid-19 nya 39 dan hampir semua kelurahan ada kasus positifnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam penerapan PSBM ini akan ada sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya pembatasan operasional minimarket dna supermarket. Bagi minimarket diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-20.00 WIB, sementara supermarket jam operasionalnya yakni 10.00-20.00 WIB.

“Akan diadakan juga penutupan jalan dari mulai perempatan Suryo sampai Taman Pembaharuan dari pukul 21.00 -23.00 WIB,” kata dia.

Ia mengatakan pengawasan ketat akan diberlakukan oleh gugus tugas dalam penerapan PSBM ini. Bukan hanya untuk masyarakat tapi juga pada dunia usaha. Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan serta operasi yustisi akan terus digelar bagi masyarakat dan dunia usaha yang melanggar protokol kesehatan.

PSBM selama 14 hari ini diharapkannya dapat menekan angka positif Covid-19 di Purwakarta. Sehingga jumlah kasus yang masih dirawat bisa terus berkurang.

“Jadi hasil evaluasi akan dijadikan menetapkan kebijakan setelah tanggal 26 apa kita kembali ke zona yang rendah sehingga ini tidak diperpanjang dan mulai aktivitas AKB lagi normal biasa. Tapi Kalau ada peningkatan kita perpanjang PSBM-nya,” tuturnya.

Ia menambahkan saat ini tes swab massal di Purwakarta sudah melebihi dari target yang ditentukan. Karenanya swab test akan difokuskan pada pihak-pihak yang kontak erat daripada pasien yang terkonfimasi positif Covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Kabupaten Purwakarta Deni Darmawan mengatakan pihaknya tak henti-hentinya terus melakukan sosialisasi agar warga mematuhi protokol kesehatan. Sebab, pandemi ini masih belum selesai bahkan kasusnya masih terus meningkat.

“Masyarakat diminta tetap waspada dan tetap menjalankan anjuran pemerintah berkaitan dengan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi ini,” kata Deni.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement