Jumat 09 Oct 2020 11:38 WIB

Menkominfo Tegaskan Isu Blokir Medsos Pascademo adalah Hoaks

Informasi pemblokiran media sosial diembuskan pertama kali oleh akun @PartaiSocmed.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir media sosial pascaaksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja. Johnny menegaskan, informasi yang beredar terkait blokir media sosial itu adalah kabar bohong atau hoaks.
Foto: Pxhere
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir media sosial pascaaksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja. Johnny menegaskan, informasi yang beredar terkait blokir media sosial itu adalah kabar bohong atau hoaks.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir media sosial pascaaksi demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja. Johnny menegaskan, informasi yang beredar terkait blokir media sosial itu adalah kabar bohong atau hoaks.

"Hoaks," ujar Johnny melalui pesan singkatnya, Jumat (9/10).

Baca Juga

Johnny mengatakan, hoaks tersebut juga terdeteksi di mesin pengais konten negatif (AIS) Kominfo yang tugasnya menjaga ruang digital tetap bersih dan sehat. Ia mengatakan, sesuai Undang-undang ITE, Kominfo akan segera bertindak.

"Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, dan Tiktok," ujar Johnny.

Menurutnya, sesuai UU ITE juga hoaks tersebut dipastikan melanggar hukum. Jika juga ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum.

"Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya. Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid-19 dan Hoax UU Omnibus Cipta Kerja," ujarnya.

Informasi pemblokiran media sosial dihembuskan pertama kali oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada Kamis (8/10) malam. Dalam cicitannya, akun tersebut menyampaikan pengumuman rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo.

"Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar stand by di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yg terjadi akibat protes UU Omnibus Law," cicit akun @PartaiSocmed.

Dalam cicitan lanjutannya, akun tersebut menyampaikan beberapa media sosial yg akan jadi target adalah Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, dan lain-lain. Salah satu gejala yang akan terjadi jika pemblokiran dijalankan adalah sulit untuk upload gambar dan video lewat media sosial.

"Saat ini Tim SOC sudah stand by tinggal menunggu perintah langsung dari Bapak Menteri yg setiap saat bisa naik ke lantai 8. Anggota tim yg sudah terlanjur pulang diperintahkan kembali ke kantor karena keadaan genting," tulis akun tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement