Kamis 08 Oct 2020 22:38 WIB

Aparat Diminta Hormati HAM dalam Demo Tolak UU Ciptaker

Komnas HAM meminta aparat hormati kemerdekaan berpendapat

Aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di DPRD DIY, Kamis (8/10). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian tetap menghormati dan mengedepankan HAM dalam mengamankan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di DPRD DIY, Kamis (8/10). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian tetap menghormati dan mengedepankan HAM dalam mengamankan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat kepolisian tetap menghormati dan mengedepankan HAM dalam mengamankan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

"Aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum menghadapi situasi yang seperti ini bukanlah kali yang pertama, tapi tentu saja kami menginginkan mereka tetap menjaga koridor hak asasi manusia dan menghormati kemerdekaan berpendapat," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (8/10).

Komnas HAM menyayangkan terjadinya perusakan fasilitas umum oleh demonstran di beberapa kota, tetapi kepolisian diingatkan untuk tetap menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap anggota masyarakat tanpa diskriminasi.

Dalam melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat dan ekspresi, kepolisian juga diminta agar melakukannya secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan keperluan, dengan mendahulukan negosiasi dan dialog.

Selain aparat kepolisian, para pengunjuk rasa pun diimbau agar menyampaikan aspirasi dengan simpatik, tertib, damai serta menjauhi tindakan kekerasan dan perusakan-perusakan fasilitas umum mau pun barang orang lain.

"Dalam prinsip HAM, kemerdekaan menyampaikan pendapat, termasuk unjuk rasa itu adalah HAM, tetapi di sisi lain kita juga harus menghormati koridor hukum, tata tertib, kedamaian sehingga tidak mengganggu ketertiban umum atau kemudian malah menimbulkan kekerasan," ujar Ahmad Taufan Damanik.

Ia juga mengimbau pengunjuk rasa untuk mematuhi protokol kesehatan secara maksimal untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

Ada pun gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai kota di Indonesia untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh. Namun, sejumlah aksi unjuk rasa berakhir dengan tindakan kekerasan, pembakaran fasilitas umum dan perusakan mobil polisi, seperti yang terjadi di Surabaya dan DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement