Kamis 08 Oct 2020 11:00 WIB

Tiga Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diringkus

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjebloskan ke penjara tiga pelaku pelecehan anak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelecehan anak (ilustrasi).
Pelecehan anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh meringkus tiga terduga pelaku asusila terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

"Ketiga tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak berusia delapan tahun. Sebelumnya melakukan perbuatannya, pelaku sempat menyekap korban beberapa jam," kata Ryan di Kota Banda Aceh, Kamis (8/10).

Didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, Ryan mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial TR (49 tahun) dan RR (20), warga Banda Aceh, serta RS (34), warga Aceh Besar.

Sedangkan, korban tiga anak berusia berusia delapan tahun. Dua di antaranya diketahui identitasnya. Sedangkan seorang lagi sedang dalam penelusuran penyidik. Ryan menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika dua korban pergi ke warung dekat rumah mereka di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh pada akhir Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Namun, warung mereka tuju masih tutup. Kemudian, kedua korban pergi ke warung lain, tetapi juga tutup. Saat kembali pulang, terduga pelaku TR memanggil kedua korban. Kedua korban menghampiri TR. Terduga pelaku TR menarik kedua korban dan memaksa mereka masuk ke rak jualan gorengan.

Di rak tersebut sudah ada seorang anak perempuan seusia mereka. Anak tersebut dalam kondisi terikat. "Berselang kemudian, datang terduga pelaku RS dan RR. Sekitar pukul 16.00, ketiga pelaku membawa ketiga anak tersebut ke semak-semak belakang warung TR hingga terjadi perbuatan asusila," kata Ryan.

Dia menyebutkan, insiden itu baru dilaporkan kepada ibu korban pada 25 September 2020. Saat itu, menurut Ryan, ibu korban hendak mencari pembantu dan seseorang merekomendasikan istri terduga pelaku TR. "Namun, korban menolak dan menyebutkan TR jahat. Dari situlah korban menceritakan kejadian dialaminya," kata Ryan.

Kini, ketiga terduga pelaku ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh. Para pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman pelaku minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Para terduga pelaku pernah terlibat hukum, TR dalam kasus narkoba serta RR dan RS dalam kasus pencurian. RR tidak diproses karena ada perdamaian dengan korban," kata Ryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement