REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Aparat kepolisian menangkap dua orang warga Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, yang kedapatan membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas lebih besar dari standarnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, penangkapan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi itu dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh pada Rabu (24/8/2022). "Kedua orang pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AH (23) selaku sopir dan UM (22) selaku kernet," Winardy di Kota Banda Aceh, Selasa (30/8/2022).
Dalam penangkapan itu, sambung dia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan tangki modifikasi berisi 900 liter BBM subsidi jenis solar, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 3 juta. Winardy mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap mobil KIA Travelo saat mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Selesai mengisi BBM, menurut Winardy, mobil tersebut langsung diikuti petugas polisi yang kemudian menghentikannya sekitar 500 meter dari SPBU. Setelah diperiksa, tangki mobil tersebut sudah diubah agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah banyak.
"Mendapati tangkinya sudah dimodifikasi dan mengangkut BBM subsidi, keduanya langsung ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Winardy.