REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) tidak mengeluarkan surat izin keramaian terkait rencana aksi massa buruh dalam menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Langkah ini guna mencegah munculnya klaster baru Covid-19.
"Untuk penerbitan izin keramaian termasuk aksi unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, maka Polda tidak menginginkan adanya klaster baru Covid-19 akibat adanya aksi massa," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Rabu (8/10).
Polda Malut tidak mengeluarkan izin karena bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang saat ini sedang merebak, sebagai langkah antisipasif jangan sampai ada klaster baru. Oleh karena itu, dia telah meminta kepada personelnya agar memberi pemahaman secara baik kepada masyarakat terkait dengan pengesahan omnibus law.
Sebelumnya, massa aksi melakukan penolakan terhadap UU Ciptaker di Gedung DPRD Kota Ternate sebagai bentuk hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Bahkan, aksi unjuk rasa pengesahan undang-undang Ciptaker Ternate disuarakan berbagai elemen, melalui sejumlah mahasiwa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di gedung DPRD Ternate.