Rabu 07 Oct 2020 02:20 WIB

Klaim Covid-19 di BPJS Kesehatan Padang Capai Rp 119 Miliar

Pengajuan klaim sebanyak 1.825 kasus, setelah diverifikasi yang disetujui 1.646 kasus

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang telah menerima pengajuan klaim pengobatan pasien Corona Virus Disease (Covid-19) sebesar Rp 119,63 miliar.
Foto: ANTARA/AMPELSA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang telah menerima pengajuan klaim pengobatan pasien Corona Virus Disease (Covid-19) sebesar Rp 119,63 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang telah menerima pengajuan klaim pengobatan pasien Corona Virus Disease (Covid-19) sebesar Rp 119,63 miliar dari 15 rumah sakit di wilayah kerjanya.

"Dari 15 rumah sakit yang ada di wilayah kerja cabang Padang sudah masuk pengajuan klaim sebanyak 1.825 kasus, setelah diverifikasi yang sudah disetujui sebanyak 1.646 kasus dengan nilai klaim Rp 96,09 miliar," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Padang Delila Melati di Padang, Selasa (6/10), pada webinar Forum Media III BPJS Kesehatan Cabang Padang dengan tema Relaksasi Tunggakan, Pelayanan Administrasi dengan Whatsapp (Pandawa) dan Realisasi Klaim Covid-19.

Baca Juga

Delila merinci dari Rp 96,09 miliar yang disetujui sebanyak 960 kasus berstatus sesuai dengan biaya Rp 62,08 miliar dan klaim dispute atau belum lengkap sebanyak 684 kasus dengan biaya Rp 34,06 miliar.

Menurutnya sisanya belum disetujui karena belum memenuhi kelengkapan persyaratan mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan No 446 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi RS yang menyediakan pelayanan Covid-19.

Untuk klaim yang belum disetujui karena ada berkas yang tidak lengkap sehingga dikembalikan ke rumah sakit untuk dilengkapi. "Misalnya ada resume medis yang belum diunggah, atau kalau pasien meninggal ada yang lupa mengunggah foto pemulasaran jenazah," ujarnya.

Ia menyampaikan setelah menerima pengajuan klaim dari rumah sakit pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi dan membuat berita acara untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Kesehatan. "Untuk pembayaran dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan hanya bertugas melakukan verifikasi," kata dia.

Sementara terkait adanya perbedaan data antara jumlah pasien positif dengan total klaim disebabkan tidak semua pasien ditanggung seperti mereka yang melakukan isolasi mandiri di rumah karena tanpa gejala sehingga menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan setempat.

"Akan tetapi bagi pasien yang tanpa gejala namun berdasarkan penilaian Dinas Kesehatan rumahnya tidak layak sebagai tempat isolasi mandiri sehingga harus ke rumah sakit dapat diajukan klaim," katanya.

Untuk kategori pasien yang ditanggung mulai dari orang dalam pengawasan, pasien dalam pemantauan, terkonfirmasi positif, dengan penyakit bawaan, komplikasi dan insiden. Hitungan biayanya per hari kalau dirawat di ruangan isolasi bisa mencapai Rp7,5 juta per hari dan kalau dirawat sampai 40 hari tinggal dikalikan berapa tarif harian.

Pada sisi lain untuk klaim yang belum memenuhi syarat maka akan ditangani tim dispute Dinas Kesehatan dan memutuskan apakah dibayar atau tidak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement