REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menganalisa, tahanan di lembaga permasyarakatan yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) bisa menularkan virus ke narapidana lainnya. Terbatasnya ruangan yang ditempati orang banyak membuat protokol kesehatan 3M tidak diterapkan dengan baik dan kemudian terjadi penularan virus.
"Tahanan bisa terinfeksi Covid-19 karena ruang tahanannya terbatas, kemudian ditempati banyak orang," ujar Anggota Bidang Protokol Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Eka Ginanjar saat dihubungi Republika, Selasa (6/10).
Tak hanya itu, dia menyebutkan, persoalan di penjara semakin diperburuk saat para tahanan melakukan kegiatan seperti makan--yang pasti tidak memakai masker--dan ternyata sirkulasi ventilasi di sana juga ikut mempengaruhi. "Tak hanya terinfeksi, penularan kasus terjadi," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta, pengelola lapas/rutan segera melakukan isolasi dan merawat warga binaan permasyarakatan (WBP) yang terinfeksi virus ini. "Misalnya di dalam sel atau blok yang terpisah," katanya.
Selan itu, Eka meminta, pengelola menerapkan SOP tentang protokol kesehatan pelaksanaan 3M, termasuk mengatur makan, shalat, dan kegiatan-kegiatan di dalam dengan ketat.
Terkait tahanan memakai masker untuk mencegah penularan, Eka menilai, memakai penutup hidung dan mulut hanya salah satu bagian 3M. Sebab, protokol kesehatan 3M lainnya yaitu mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak juga harus dilakukan bersama-sama.
Tak hanya itu, Eka juga meminta, pengelola melakukan test, tracing, dan treatment (3T), termasuk tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Sebab, kata dia, tes ini menjadi satu-satunya penegakan diagnosa. Oleh karena itu, upaya 3T harus dilakukan terus-menerus. "Kemudian atur ventilasi hingga batasi pengunjung," ujarnya.