Selasa 06 Oct 2020 06:43 WIB

DPR Masuki Masa Reses Hingga 8 November 2020

Reses mulai Selasa (6/10) sehingga tidak ada aktivitas lagi di DPR RI.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Mulai 6 Oktober hingga 8 November mendatang, DPR reses sehingga tak ada lagi aktivitas di gedung tersbebut. Foto, suasana rapat paripurna pembahasan dan pengesahan salah satu RUU di DPR (ilustrasi)
Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARA
Mulai 6 Oktober hingga 8 November mendatang, DPR reses sehingga tak ada lagi aktivitas di gedung tersbebut. Foto, suasana rapat paripurna pembahasan dan pengesahan salah satu RUU di DPR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani resmi menutup masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Senin (5/10). DPR memasuki masa reses hingga 8 November 2020 mendatang. "Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021," kata Puan dalam pidatonya, Senin (5/10) malam.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pada massa persidangan I kali ini DPR telah menyelesaikan sejumlah undang-undang seperti Undang-undang tentang Bea Materai, Undang-undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the the Government of the Kingdom of Sweden Concerning Cooperation in the Field of Defence), RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

Kemudian Undang-undang tentang Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa Keuangan (Protocol to Implement the Seventh Package of Commitment on Financial Service Under the ASEAN Framework Agreement on Services /AFAS), dan terakhir RUU tentang Cipta Kerja. "DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.

Sementara itu di bidang pengawasan, DPR dan Pemerintah telah menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2019, yang dalam pelaksanaannya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, DPR dan Pemerintah juga telah menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021. Puan mengatakan, APBN tahun anggaran 2021, memberikan perhatian khusus pada program pemulihan ekonomi dan penanggulangan dampak pandemi covid-19, termasuk juga telah mengantisipasi kebutuhan pengadaan vaksin.

"APBN Tahun Anggaran 2021, merencanakan pendapatan negara sebesar Rp. 1.743 Triliun, Belanja Negara sebesar Rp 2.750 Triliun, Defisit sebesar Rp 1.006 Triliun atau 5,7 persen terhadap PDB. Dengan Postur APBN yang demikian ini, Pemerintah diamanatkan, oleh UU APBN Tahun Anggaran 2021, agar bekerja secara efisien dan mengoptimalkan efektivitas dampak APBN bagi kesejahteraan rakyat," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membenarkan bahwa DPR mempercepat rapat paripurna. Rencananya sidang rapat paripurna akan digelar Kamis (8/10) mendatang, namun DPR memutuskan untuk mempercepat rapat paripurna pada Senin (5/10).

"Tadi disepakati Bamus DPR karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka, mulai Selasa (6/10) tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement