REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). UU PFII langsung disahkan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
"Setuju!" seru anggota DPR. Puan pun mengetok palu. Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Puan sebanyak dua kali dan direspons kembali dengan seruan ‘setuju’, hingga pengetokan palu kembali, tanda persetujuan bersama terhadap lahirnya UU baru tersebut.
Proses lahirnya UU PFII tersebut terbilang berjalan cepat. Hanya hampir satu bulan sejak persetujuan dimasukkan RUU-nya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 pada 23 Juni 2026.




