Selasa 06 Oct 2020 06:19 WIB

Wapres Maafkan Pelaku Kolase Foto, Polri Tunggu Surat Istana

Bareskrim Polri menangkap pengunggah kolase foto Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan. penyidik Bareskrim Polri masih melanjutkan proses hukum kasus kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin, meski korban disebut telah memaafkan pelaku. Awi mengatakan, polisi perlu mengantongi surat resmi dari Istana Wakil Presiden yang menyatakan bahwa Ma'ruf telah memaafkan pelaku berinisial SM tersebut.

"Secara hukum tentu kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman kepada KUHP. Apabila nanti ada surat dari Istana Wakil Pesiden, tentunya nanti itu jadi pertimbangan penyidik," ujar Awi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Awi mengatakan, meski nantinya surat resmi tersebut telah diberikan, hal itu tidak serta merta membuat proses hukum terhadap pelaku dihentikan. Kewenangan terkait kelanjutan kasus tersebut ada di tangan penyidik. "Terkait dengan keputusan apa tentunya kembali lagi itu semuanya kewenangan penyidik," kata Awi.

Dia mengatakan, saat ini SM tengah menjalani penahanan. Tersangka, kata Awi, dikenakan pasal terkait dengan ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap pemilik akun Facebook yang mengunggah kolase foto antara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dengan gambar animasi aktor film porno Jepang, Shigeo Tokuda, atau yang dikenal di Indonesia dengan sebutan "Kakek Sugiono".

"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ia mengatakan SM ditangkap di kediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.

Pelaku mengunggah kolase Ma'ruf Amin dengan gambar animasi aktor film porno Jepang lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf pada tayangan di YouTube. Namun, Yuwono tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu. "Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S. "(Pelaku dijerat) dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," ucap Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement