Senin 05 Oct 2020 17:55 WIB

Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Ciptaker di DPR

RUU Cipta Kerja hari ini disahkan di Rapat Paripurna DPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR M Aziz Syamsuddin (kiri) berbincang dengan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman (kanan) sebelum rapat pimpinan fraksi - fraksi DPR di ruang Komisi VII, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Ketua DPR M Aziz Syamsuddin (kiri) berbincang dengan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman (kanan) sebelum rapat pimpinan fraksi - fraksi DPR di ruang Komisi VII, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR mengambil langkah walk out (WO) dari Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja. Alasannya, fraksi partai berlogo bintang mercy itu tak diizinkan untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU tersebut.

Kejadian ini bermula ketika anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang ingin menginterupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, perihal pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja. Namun, Azis tak mengizinkannya dan meminta agar hal tersebut dilakukan setelah pandangan dari pemerintah.

Baca Juga

"Interupsi akan kita terima setelah pandangan dari pemerintah," tegas Azis di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Benny kemudian meminta waktu satu menit untuk menyampaikan pandangannya. Namun, Azis meminta agar pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto untuk terlebih dahulu menyampaikan pandangannya.

"Kalau demikian kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," ujar Benny yang kemudian meninggalkan ruang rapat, diikuti oleh anggota Fraksi Demokrat lainnya.

Diketahui, ada sejumlah poin yang telah disetujui selama pembahasan RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya terkait pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR juga sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

Poin lain yang juga disetujui adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

In Picture: Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law

photo
Peserta aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (5/10). Dalam aksi ini MPBI menuntut pembatalan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, juga mendukung dan melaksanakan aksi mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. - (Wihdan Hidayat / Republika)

DPR memang telah menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melewati sebanyak 64 kali rapat untuk menyelesaikan regulasi tersebut.

"Telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali, rinciannya dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat Timus/Timsin," ujar Supratman dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Ia mengatakan, rapat dilakukan hampir setiap hari oleh DPR. Termasuk selama masa reser anggota dewan, yang seharusnya menjadi waktu untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihannya (Dapil).

"Dilakukan mulai hari Senin sampai Minggu, dari pagi sampai malam dini hari. Bahkan masa resespun tetap melaksanakan rapat baik di Gedung DPR maupun di luar gedung DPR," ujar Supratman.

Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaan rapat tetap mengikuti protokol Covid-19. Seperti pembatasan waktu rapat, jaga jarak, dan ruangan rapat selalu dibersihkan dengan disinfektan.

"Berkat dukungan, semangat, dan rasa tanggungjawab yang tinggi dari seluruh anggota Baleg, bersama pemerintah, dan DPD RI hambatan kendala yang dihadapi dapat dilalui dengan baik," ujar Supratman.

photo
Usulan Ubah Nama RUU Cipta Kerja - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement