Senin 05 Oct 2020 13:40 WIB

Kementerian BUMN Dukung Penyitaan Aset Terdakwa Jiwasraya

Aset sitaan sudah ditetapkan dan nantinya akan masuk kas negara.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung upaya penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi pelaku atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pemerintah juga mendukung upaya penyitaan aset terdakwa yang hingga kini telah mencapai Rp 18,4 triliun.

"Bersamaan dengan penyelesaian terhadap kewajiban kepada para pemegang polis Jiwasraya. Kami pastikan proses hukum terus berjalan dan pekan depan kabarnya mau dibacakan putusan oleh pengadilan. Ini juga merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya," ujar Arya dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad (4/10) malam. 

Saat ini, jajaran Kejaksaan Agung telah berhasil menyita aset-aset milik 6 terdakwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dengan nilai Rp 18,4 triliun. Penyitaan aset tersebut dilakukan demi mengganti kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp 16,8 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya selama beberapa tahun ke belakang.

Arya mengatakan, angka Rp 16,8 triliun bukan hitungan final karena dalam perkiraan sementara pemerintah total kerugian negara atas korupsi di Jiwasraya mencapai Rp 37,4 triliun. Dengan besarnya kerugian tersebut, Arya pun berharap para pemegang polis Jiwasraya dapat memahami upaya ini sehingga bisa menerima adanya opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari salah satu skema penyelamatan polis Jiwasraya.

"Nilai kerugiannya Jiwasraya itu Rp 37 triliun lebih dan yang kita minta ke negara untuk disalurkan ke BPUI dengan skema bail in hanya Rp 22 triliun. Selisih ini lah menjadi bagian yang harus kita lakukan penyesuaian. Jadi ini namanya sharing pain. Nasabah sakit karena harus dicicil, begitupun pemerintah yang harus membayar dana itu. Itulah bagian dari tanggung jawab kita terhadap BUMN," ungkap Arya.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan aset terdakwa yang disita Kejaksaan Agung akan menjadi milik negara karena termasuk masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Aset sitaan sudah ditetapkan dan nantinya akan masuk kas negara dalam penerimaan negara bukan pajak. Itu saja yang bisa saya jawab," ucap Hexana. 

Salama rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR pada Kamis (1/10) diputuskan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah bersepakat memberikan PMN senilai Rp 22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life. Dana PMN senilai Rp 22 triliun tadi, sedianya akan digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun. Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement