Senin 05 Oct 2020 08:58 WIB

Puspomad Hari Ini Periksa Kolonel (Purn) Bagus Heru Sucahyo

Mobil dinas Fortuner milik Puspomad digunakan Suherman Winata alias Ahon sejak 2017.

Mobil dinas milik Puspomad yang dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo digunakan oleh warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon (kanan) untuk membeli kwetiau.
Foto: Istimewa
Mobil dinas milik Puspomad yang dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo digunakan oleh warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon (kanan) untuk membeli kwetiau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik mobil dinas Toyota Fortuner warna hijau nomor registrasi 3688-34 atas nama Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada Senin (5/10).

Komandan Puspomad Letjen Dodik Wijanarko, menyampaikan, mobil dinas milik Puspomad itu kedapatan digunakan oleh warga sipil bernama Suherman Winata alias Ahon. Dalam rekaman video, Ahon menggunakan mobil dinas itu untuk kwetiau di bilangan Jakarta Utara, belum lama ini.

Ahon sudah diperiksa di Markas Puspomad pada Sabtu (3/10). Pun dengan mobil Fortuner sudah disita dan kini berada di area parkir Markas Puspomad. Dodik menjelaskan, kendaraan dinas milik Puspomad itu berstatus dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo sejak 2017, yang juga meminjamkan kepada Ahon. Kolonel Bagus memang terakhir berdinas di Puspomad, sebelum pensiun.

Dodik pun meminta agar Kolobel (Purn) Bagus untuk sekaligus menunjukkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Terhadap Kolonel (Purn) Bagus Heru, karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi hadir pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK)," kata Dodik di Jakarta, Sabtu (3/10).

Dodik menyatakan, meski mobil dinas Fortuner tercatat nomor registrasi Puspomad, namun bukan berstatus kendaraan organik Puspomad. "Perlu diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasiats tertentu, tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," kata Dodik.

Dodik melanjutkan, apabila nanti dari semua hasil penyelidik didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum maka yang bersalah akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya menjanjikan kasus itu diusut sampai tuntas.

Sebelumnya, viral video warga yang mengaku sebagai prajurit TNI aktif mendatangi rumah makan dengan menggunakan mobil dinas Fortuner dengan plat milik TNI AD. Dalam video, Ahon yang memakai kaus oblong warna putih dan celana pendek turun dari mobil menuju ke sebuah warung untuk membeli makanan.

Sontak kedatangan orang itu menghebohkan seorang warga yang langsung merekam sebagai bukti penyalahgunaan penggunaan mobil dinas. Hanya saja, Ahon pada awalnya mengaku sebagai anggota TNI tidak terima dipermasalahkan sang perekam.

Kenapa lu tanya gua? Yang boleh tanya gua itu polisi militer,” ujar Ahon sembari masuk mobil dinas TNI AD tersebut. Dari rekaman, terlihat di belakang pengemudi terdapat pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan tanda kepangkatan Kapten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement