Sabtu 03 Oct 2020 08:29 WIB

Kebakaran Kejagung, Penyidik Cek Rekening Cleaning Service

Penelusuran bukan lantaran polisi ingin mengaitkan dengan kekayaan dengan kebakaran.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada 22 Agustus 2020.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada 22 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas cleaning service Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memiliki saldo rekening ratusan juta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tersangka atas kebakaran Gedung Utama Kejagung beberapa waktu lalu.

Penyidik juga telah menelusuri rekening koran dari bank yang bersangkutan. "Bareskrim juga sudah turun untuk ke bank yang bersangkutan meminta rekening koran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca Juga

Namun, Awi tidak merinci beberapa total kekayaan atau isi saldo rekening dari cleaning service tersebut. "Yang jelas apapun info dari luar tentu jadi masukan untuk tim penyidik mendalami dan ada kaitannya atau tidak. Belum tentu orang itu jadi tersangka atau pelaku kasus ini," kata jenderal bintang satu ini.

Kendati demikian, Awi menegaskan, pemeriksaan bukan lantaran kepolsiian ingin mengaitkan kasus kebakaran dengan kekayaan seseorang, sekalipun itu cleaning service. Namun, penyidik membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. 

Artinya, kata Awi, pemeriksaan terhadap saksi terus berproses dan polisi tidak bisa terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa karena cleaning service itu memiliki banyak uang berarti terlibat dalam kebakaran. Ia mengatakan perlu pendalaman dan menemukan benang merahnya, termasuk alat bukti yang dikumpulkan untuk menduga seseorang itu terlibat atau tidak. 

Sebelumnya, polisi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Kamis (1/10). Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.

Menurut Awi, dalam gelar perkara tersebut pihak penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan kepada jaksa peneliti. Kemudian pendapat dan saran dari jaksa peneliti yang muncul dalam gelar perkara ini bakal dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara. 

Kemudian, gelar perkara ini juga dilakukan untuk memudahkan pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti. "Agar kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik. Istilahnya kita sinkronisasi, kita sampaikan apa fakta-fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan ini," ungkap Awi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement