Jumat 02 Oct 2020 22:23 WIB

Polrestro Depok Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Balap

Harga sepeda yang saat ini cukup mahal, membuat sepeda menjadi incaran para pencuri,

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Sepeda yang harganya saat ini cukup mahal (ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan A
Sepeda yang harganya saat ini cukup mahal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Saat ini bersepeda sedang tren dan sudah menjadi gaya hidup masyarakat. Hal itu membuat harga sepeda melambung tinggi. Harganya yang mahal, membuat sepeda menjadi incaran para pencuri, terutama jenis sepeda gunung dan sepeda balap.

Komplotan pencuri sepeda yang sudah delapan kali beraksi di Kota Depok dan Bogor akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok. "Kami berhasil menangkap empat pelaku komplotan pencuri sepeda balap dan sepeda gunung. Mereka sudah beraksi delapan kali di wilayah Kota Depok dan Bogor," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani di Mapolrestro Depok, Jumat (2/10).

Baca Juga

Dia mengatakan terungkap komplotan pelaku pencuri sepeda ini dari laporan korban yang sepedanya di curi di wilayah Polsek Bojonggede. "Setelah kami dalami dan selidiki para pelaku satu persatu kami tangkap. Total berjumlah empat orang ditangkap berbagai tempat dari Kota Depok dan Bogor," terang Wadi.

Keempat pelaku pencuri sepeda tersebut yakni YU (25), YO (23), MA (26) dan DM (21). "Dari hasil penyelidikan sementara keempat pelaku rata-rata pengangguran ini, masing-masing mempunyai peran mulai dari eksekutor sampai mengintai di luar rumah. Modus pelaku mencuri sepeda yang terparkir di dalam teras rumah. Setiap beraksi selalu menjelang subuh,” jelas Wadi.

Menurut Wadi, hasil curian pelaku berupa barang bukti sepeda balap merek Toronto dan lipat merek United dijual secara COD online. "Rata-rata sepeda untuk jenis balap Rp 2,5 juta dan yang lipat kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, semua bermerek. Jika harga umum sepeda balap mencapai Rp 20 juta dan lipat Rp 3 juta hingga Rp 5 juta," ungkapnya.

Keempat pelaku pencuri sepeda, saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolrestro Depok. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, keempatnya dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun penjara," pungkas Wadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement