Jumat 02 Oct 2020 21:55 WIB

Siaga Dominasi OTG di Kasus Aktif Covid-19 DKI

Sebanyak 53 persen dari total kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta adalah pasien OTG.

Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 untuk di isolasi mandiri di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9). Pemprov DKI Jakarta merilis data, sebanyak 53 persen dari total kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta adalah pasien OTG. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 untuk di isolasi mandiri di Hotel U Stay kawasan Mangga Besar, Jakarta, Senin (28/9). Pemprov DKI Jakarta merilis data, sebanyak 53 persen dari total kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta adalah pasien OTG. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri, Flori Sidebang

Pemprov DKI Jakarta saat ini bersiaga atas jumlah orang tanpa gejala (OTG) yang mencapai 53 persen atau mendominasi jumlah kasus aktif Covid-19. Kasus aktif di Jakarta sampai Jumat (2/10) mencapai 12.600 orang.

Baca Juga

"Dari kasus aktif harian per 1 Oktober 2020, orang tanpa gejala sekitar 53 persen. Jadi, rentang angkanya sekitar 50 persen, dengan tanpa gejala tentu harus kami siagakan (lokasi isolasi terkendali)," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam rekaman video BNPB, Kamis (2/10).

Dengan jumlah OTG yang mendominasi, Widyastuti menilai, kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Karena menurutnya, para OTG tidak menyadari terpapar Covid-19 yang berpotensi menularkan virus tersebut kepada orang yang rentan seperti lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan.

Karenanya, lanjut Widyastuti, pemerintah daerah sangat terbantu dengan penyediaan Fasilitas Kesehatan Mandiri Kemayoran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Karena, fasilitas tersebut dapat menampung OTG dan bergejala ringan sehingga mereka tidak menularkan virus tersebut kepada orang lain.

"Kami ada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui hotel-hotel. Ada tiga hotel yang sudah siap menampung, kemudian di DKI kami juga menyiapkan tiga wisma Jakarta Islamic Center; Graha TMII; dan Graha Ragunan untuk menampung orang tanpa gejala," ujarnya.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI, kasus aktif di Jakarta sampai Jumat (2/10) mencapai 12.600 orang. Sedangkan jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta mencapai 76.619 kasus.

Dari jumlah tersebut, total 62.279 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 81,3 persen dan 1.740 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,3 persen. Sedangkan tingkat positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir mencapai 13 persen, sedangkan angka kumulatif sejak Maret mencapai 8,1 persen.

Pada Jumat (2/10), Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 juga merilis angka penambahan kasus Covid-19 sebanyak 4.317 kasus, sehingga total kasus Covid-19 secara nasional mencapai 295.499 kasus. Penyumbang tertinggi kenaikan kasus positif secara nasional berasal dari Provinsi DKI Jakarta yang sebanyak 1.198 kasus.

Terkait isolasi mandiri pasien Covid-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut, Anies mengizinkan pasien Covid-19 tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas pribadi dengan mematuhi sejumlah syarat dan prosedur.

Kepgub itu diteken Anies pada 22 September 2020. Dalam Kepgub itu, salah satunya mewajibkan pasien Covid-19 tanpa gejala yang berusia di bawah 18 tahun untuk didampingi orang tua ketika menjalani isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

"Anak (berusia di bawah 18 tahun) didampingi oleh ibu atau orang tua atau keluarga," bunyi poin C dalam Kepgub tersebut seperti dikutip, Jumat (2/10).

Pada poin selanjutnya menyebutkan, pasien Covid-19 berjenis kelamin laki-laki dan perempuan dewasa harus menjalani isolasi mandiri di ruangan yang terpisah. Namun, apabila mereka merupakan saru keluarga, maka diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di dalam satu ruangan.

"Bagi satu keluarga yang positif (Covid-19) dapat ditempatkan dalam satu tempat," demikian isi keterangan dalam Kepgub tersebut.

Adapun, pasien Covid-19 tanpa gejala maupun memiliki gejala ringan dapat menjalani isolasi mandiri di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran. Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat telah menyediakan tiga hotel yang dapat digunakan untuk isolasi mandiri, yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan tiga lokasi baru untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Ketiga lokasi isolasi mandiri itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Berikut alamat tiga tempat isolasi mandiri baru yang disediakan Pemprov DKI:

  1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
  2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
  3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9 RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

In Picture: Blok Makam Covid-19 TPU Pondok Ranggon

photo
Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI hingga kini sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) Penanganan Covid-19. Raperda itu nantinya akan digunakan sebagai landasan hukum atas berbagai kebijakan yang diambil dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Isi Perda tersebut nantinya akan lebih lengkap dibandingkan dua peraturan gubernur (Pergub) yang saat ini menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta. Dua pergub yang telah diterbitkan, yakni Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Raperda itu masih dalam pembahasan. Rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 13 Oktober 2020 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

photo
Tiga Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 - (Data Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement