Kamis 01 Oct 2020 23:17 WIB

JPU Sebut Eksepsi Pengacara Jerinx tidak Berdasar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut eksepsi pengacara Jrx tidak berdasar.

\I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
\I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Penuntut Umum mengatakan, eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan pengacara I Gede Ary Astina alias Jerinx, terdakwa kasus ujaran kebencian, tidak berdasar dan tidak dapat diterima. 

"Oleh karena semua alasan keberatan penasihat hukum tidak berdasar, maka kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa menyatakan surat dakwaan penuntut umum, telah disusun secara cermat dan jelas," kata jaksa Otong Hendra Rahayu, dalam sidang virtual di Denpasar, Kamis (1/10).

Baca Juga

Otong menjelaskan, penuntut umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas dan memuji syarat-syarat formil dan materiil sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP. Kedua, menyatakan keberatan atas eksepsi yang disebutkan dari pihak penasihat hukum terdakwa untuk tidak dapat diterima. 

Ketiga, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan menyusun putusan sela, sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.

"Oleh karena baik penasihat hukum sudah diberikan kesempatan menanggapi dakwaan, demikian pula JPU menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Kini giliran majelis hakim untuk menyusun putusan sela sebelum pemeriksaan pokok perkara," kata Ida Ayu Adnya Dewi.

Selanjutnya, majelis hakim menetapkan agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (6/10) pukul 10.00 WITA. "Untuk penuntut umum tetap menghadirkan terdakwa pada hari persidangan yang ditentukan," ujarnya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement