Kamis 01 Oct 2020 23:16 WIB

Cegah Covid-19, Lebak Tutup Lokasi Wisata Hingga 20 Oktober

Penutupan lokasi wisata di Lebak dimuulai 7 hingga 20 Oktober

Petugas membawa bantuan logistik untuk disalurkan kepada pasien positif COVID-19, di kantor BPBD Kabupaten Lebak, Banten. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menutup lokasi wisata selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 1 sampai 20 Oktober 2020 guna pencegahan penyebaran covid-19.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas membawa bantuan logistik untuk disalurkan kepada pasien positif COVID-19, di kantor BPBD Kabupaten Lebak, Banten. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menutup lokasi wisata selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 1 sampai 20 Oktober 2020 guna pencegahan penyebaran covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menutup lokasi wisata selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 1 sampai 20 Oktober 2020 guna pencegahan penyebaran covid-19.

"Semua lokasi destinasi wisata di sini ditutup untuk menghindari kerumunan massa," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin di Lebak, Kamis.

Penutupan lokasi wisata tersebut guna mencegah penyebaran covid-19 di tengah jumlah kasus Corona di daerah ini yang cenderung meningkat.

Pemberlakukan PSBB itu, lanjut dia, untuk membatasi kegiatan masyarakat agar tidak menimbulkan kerumunan massa, termasuk di lokasi wisata dan tempat hiburan.

Disamping itu juga kegiatan ekonomi dibatasi hingga pukul 22.00 WIB agar tidak mengundang massa.

Karena itu, lanjut dia, seluruh tempat wisata antara lain Pesisir Pantai, Pemandian Air Panas, Curug, Kawasan Adat Badui, Kebun Teh Cikuya, dan Museum Multatuli ditutup total.

"Kami berharap penutupan wisata itu dapat meminimalisasi penanganan pandemi covid-19," ujarnya.

Menurut dia, selama PSBB warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda mulai Rp 150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta. Pemberlakuan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penularan penyakit tersebut. "Kami minta semua pengelola wisata dapat mentaati kebijakan pemerintah daerah selama PSBB," katanya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement