Kamis 01 Oct 2020 22:12 WIB

Sanksi Denda PSBB di Kota Tangerang Mulai Diberlakukan

Petugas operasi protokol kesehatan diminta tidak melakukan praktik pungli

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Pedagang merapihkan dagangannya pada jam penerapan operasional baru di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/9/2020). Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru di kawasan tersebut hingga pukul 18.00 WIB akibat adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang serta meminimalisir penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pedagang merapihkan dagangannya pada jam penerapan operasional baru di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/9/2020). Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru di kawasan tersebut hingga pukul 18.00 WIB akibat adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang serta meminimalisir penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diberlakukan, Kamis (1/10). Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi meminta para petugas penegakan operasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat menerapkan sanksi denda administrasi bagi pelanggar. 

Dia berharap penerapan sanksi denda administrasi tersebut benar-benar bersih dari pungli. "Petugas harus benar-benar menindak tanpa pungli," ujar Edi, Kamis (1/10). Edi menegaskan, dana dari sanksi denda dialirkan langsung sesuai dengan aturan yang ditetapkan, yakni dibayarkan melalui Bank Jabar Banten untuk kemudian masuk ke kas daerah. 

Edi juga mengungkapkan, pemberlakuan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB harus ditindak secara tegas. Pasalnya, masyarakat Kota Tangerang dinilai cenderung belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).  "Melihat kondisi di lapangan seharusnya sanksi denda ditegakkan dengan tegas,” ungkapnya. 

Namun, diakuinya, sosialisasi terkait sanksi denda kepada masyarakat Kota Tangerang sudah dilakukan dengan gencar oleh petugas penegak PSBB. Penerapan sanksi denda tersebut, menurutnya cenderung sudah diketahui oleh sebagian masyarakat. "Diharapkan masyarakat sudah mengetahui adanya sanksi denda ini agar tidak melanggar,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, gabungan tiga pilar telah menggencarkan sosialisasi sanksi denda bagi pelanggar PSBB. Per Kamis, 1 Oktober 2020 sanksi denda administrasi pun mulai berlaku. "Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi," Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli di Tangerang, Kamis (1/10).

Setidaknya terdapat 10 kategori pelanggar mulai dari perorangan hingga perusahaan. Nominalnya sanksi denda untuk perseorangan sebesar Rp 50 ribu, sementara bagi perusahaan paling besar hingga Rp 5 juta. Denda tersebut berlaku bagi pelanggar prokes seperti tak menggunakan masker dan membuat kerumunan.

Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar aturan PSBB bisa dikenai denda sebanyak Rp 5 juta, sementara kegiatan rumah makan didenda Rp 300 ribu, perhotelan didenda Rp 5 juta, dan kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement