Kamis 01 Oct 2020 16:42 WIB

Buruh Desak RUU Cipta Kerja Disempurnakan

Masih ada upaya dari pemerintah menghilangkan hak-hak buruh dan pekerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mendesak agar klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja disempurnakan. Hal tersebut lantaran masih adanya pasal-pasal krusial yang dinilai mendegradasi hak buruh.

"Kami meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan ulang RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan sesuai dengan usulan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembahasan Tim Tripartit," kata Elly dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Dirinya menyebut, salah satu pasal krusial yang dihapus yaitu Pasal 59 UU Nomor 13/2003. Padahal dalam pembahasan Tim Tripartit, antara pemerintah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta serikat pekerja dan serikat buruh telah sepakat pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak dihapus asalkan ketentuan yang mewajibkan pengusaha membayar kompensasi kepada buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir masa kontraknya, yaitu pasal 61A RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dihapus.

"Kepada DPR RI kami memohon agar dalam pembahasan substansi klaster ketenagakerjaan tetap berpedoman kepada hasil pembahasan yang telah dilakukan secara tripartit di Royal Kuningan Jakarta," ujarnya.

Selain itu, KSBSI juga menyesalkan, adanya ketidakakuratan data pendukung pekerja kontrak di Indonesia yang berjumlah 428.235 orang, serta jumlah perusahaan outsourcing di Indonesia hanya 8.088 perusahaan. Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa terhadap penghapusan pasal 59 UU 13/2003 tidak akan menimbulkan masalah.

Elly juga menyimpulkan, masih ada upaya dari pemerintah menghilangkan hak-hak buruh dan pekerja. Hal tersebut lantaran masih adanya beberapa usulan buruh dan pekerja yang tidak teradopsi di RUU Cipta Kerja.

"Jika pemerintah dan DPR tidak mengakomodir usulan-usulan serikat pekerja dan serikat buruh, maka KSBSI akan menyerukan kepada anggota KSBSI untuk melakukan aksi nasional," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement