Rabu 30 Sep 2020 22:04 WIB

Ini Kebijakan Gugus Tugas Jabar Terkait Covid-19 di Ponpes

KBM tatap muka di dua ponpes diliburkan sementara karena asrama dipakai untuk isolasi

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan. Keputusan ini, berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan dan pengurus ponpes.
Foto: istimewa
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan. Keputusan ini, berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan dan pengurus ponpes.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren di Kuningan dan Kota Tasikmalaya yang ada kasus positif. 

Hal itu disampaikannya saat rakor penanganan Covid-19 di pesantren bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (30/9) sore.

“Jadi, kebijakannya adalah kalau dites dia (santri) itu negatif (COVID-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Namun, kata Emil, jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, maka Gugus Tugas Jabar menyiapkan    ruang-ruang karantina mandiri. “Contohnya di Kota Tasikmalaya santrinya (yang positif) dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi. Dan itu sudah mulai kita lakukan dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, KBM tatap muka di dua ponpes tersebut diliburkan sementara karena asrama dipakai untuk isolasi mandiri dan santri yang negatif Covid-19 dipulangkan ke rumah masing-masing.   “Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama empat belas hari untuk melakukan persiapan penanganan,” katanya.

Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan Covid-19. Sejauh ini baru baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya. N Arie Lukihardianti

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement