REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut gembira pemerintah yang akhirnya telah resmi menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan saat ini sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangan.
"PGRI mengapresiasi pemerintah, karena hal ini yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan," kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Unifah menjelaskan, selama ini PGRI terus mendorong pemerintah untuk menyelesaikan perpres ini. "Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat," kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh honorer ataupun aparatur sipil negara (ASN) serta semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu untuk mengabdi. Ia berharap pemangku kepentingan pendidikan bisa bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Proses seleksi PPPK telah berlangsung sejak awal tahun 2019. Pegawai dan guru honorer yang mengikuti seleksi dan memenuhi syarat, juga telah dinyatakan lolos seleksi PPPK sejak Februari 2019.