REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bakal calon Bupati Solok Iriadi Datuk Tumanggung mengadukan KPU Solok kepada Badan Pengawas Pemilu. Iriadi batal menjadi calon bupati karena gagal pada tes kesehatan yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Bawaslu sudah menerima pengajuan permohonan sengketa. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Solok masih memverifikasi untuk menentukan apakah terpenuhi syarat formil dan materil," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Sumbar, Alni, Selasa (28/9).
Alni menyebut, pihak Iriadi mengakukan permohonan sengketa pada Senin (28/9). Setelah itu, Bawaslu akan melakukan verifikasi. Bila permohonan memenuhi syarat, proses akan dilanjutkan ke sidang untuk menentukan keputusan akhir.
Bila pemohon sengketa Pemilu atau Iriadi memenangkan gugatan, menurut Alni, KPU harus mengikuti aturan yang berlaku. "Kalau disidang, maka di sana akan dilakukan pengajuan bukti-bukti, setelah itu baru bisa diputuskan oleh majelis sidang," ucap Alni.
Pada kesempatan berbeda, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyebut, KPU sudah melalui tahapan sampai penetapan calon sesuai peraturan. Meski begitu menurut dia, KPU akan menghormati apapun nanti keputusan yang diambil Bawaslu.
"Kalau menang gugatan ya kita akan laksanakan apa yang menjadi keputusan Bawaslu," kata Izwaryani.
Saat ini, pasangan calon kepala daerah di Sumbar termasuk dari Kabupaten Solok sudah memasuki masa kampanye sejak Sabtu (26/9). Sebelum itu, KPU Solok sudah mengundi nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Solok.
Nomor urut 1 jadi milik Nofi Chandra-Yulfadri, nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan nomor urut 3 untuk Desra Ediwan Anantanur-Adli.