Selasa 29 Sep 2020 08:04 WIB

DKPP Minta Parpol Tertib Administrasi di Sipol KPU

Pengisian data Sipol dan Silon yang tak ertib, dapat menyulitkan penyelenggara pemilu

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota DKPP, Alfitra Salamm
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota DKPP, Alfitra Salamm

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau seluruh partai politik tertib administrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengisian data Sipol dan Silon yang tidak tertib, dapat menyulitkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pemilihan.

"DKPP mengimbau semua partai politik untuk menertibkan administrasi Silon dan Sipol. Ini tidak hanya menyulitkan, tetapi bisa jadi mengorbankan penyelenggara pemilu," ujar Anggota DKPP Alfitra Salamm dalam siaran pers, Selasa (29/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, administrasi Silon dan Sipol yang tidak tertib bisa menimbulkan salah penafsiran. Penyelenggara pemilu bisa salah mengambil kebijakan karena data yang diberikan partai melalui Silon dan Sipol.

"Jadi dalam kesempatan sidang ini kami mengimbau semua partai menertiban Silon maupun Sipol, sehingga tidak lagi ada salah penafsiran dan kebijakan. Ini untuk semua partai," kata Alfitra.

Hal itu disampaikan Alfitra sebelum menutup sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 pada Senin (28/9) dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen.

Perkara ini diawali dengan pelantikan Setyo Muniarti sebagai panitia pengawas kecamatan (panwascam) Tanon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sragen tahun 2020. Setyo Muniyarti diduga menjadi pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sragen periode 2018-2023.

Dalam persidangan kedua terungkap fakta adanya dua Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen yang telah dilegalisasi. SK pertama terdapat nama Setyo Muniarti dengan jabatan wakil ketua, tetapi telah dicoret, sedangkan di SK kedua nama Setyo Muniarti yang sama sekali tidak dicoret. Seluruh penyelenggara pemilihan dilarang menjadi pengurus partai politik. Setiap penyelenggara pemilihan harus bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungannya terhadap peserta pemilihan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement