REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menyerahkan data kepengurusan partai politik, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (11/8). Daftar kepengurusan tersebut diserahkan untuk kepentingan proses verifikasi berkas pencalonan Pilkada 2020.
"Dan kami akan terus bekerja sama dengan KPU dengan baik, dan kami juga siap untuk mempermudah komunikasi pada saatnya nanti," ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky dalam konferensi pers daring di kantor KPU RI, Selasa (11/8).
Dia mengatakan, Partai Demokrat juga sudah mengunggah daftar kepengurusan hingga 100 persen di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Dia berharap, jajaran KPU maupun petugas penyelenggara pilkada di tingkat bawah selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan terus melakulan sosialisasi terkait peraturan atau kebijakan baru dalam menghadapi pilkada di tengah pandemi ini.
Ketua KPU RI Arief Budiman menerima langsung jajaran DPP Partai Demokrat di kantor KPU RI, Jakarta. Menurutnya, penyerahan data kepengurusan terbaru partai politik paling lambat satu bulan sebelum masa pandaftaran calon kepala daerah.
Dia menjelaskan, data kepengurusan partai politik sebagai peserta pilkada akan digunakan oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk mengecek berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Dokumen yang dilampirkan saat pendaftaran terdapat tanda tangan serta nama pimpinan partai politik masing-masing harus sesuai dengan data kepengurusan.
"Mudah-mudahan data ini nanti pada waktunya terutama tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 bagi KPU bisa digunakan untuk memproses pendaftaran pasangan calon," kata Arief.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, pengumuman pendaftaran pasangan calon jalur partai politik dilaksanakan 28 Agustus sampai 3 September. Sedangkan, pendaftaran pasangan calon dibuka mulai 4-6 September 2020.