REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Gedung Juang 45, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (28/9), yang dihadiri mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dihentikan Polda Jatim dengan alasan tidak memiliki izin.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017, yang menjelaskan kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Dia menuturkan, dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegiatannya bersifat nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya. "Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," kata Trunoyudo di Kota Surabaya, Senin.
Gatot akhirnya pergi meninggalkan lokasi, setelah di luar acara puluhan orang menggelar demonstrasi yang dipimpin koordinator lapangan (korlap) aksi Surabaya Adalah Kita, Andri Adi Kusumo. Uniknya, aksi kontra KAMI itu tidak dibubarkan polisi, padahal mereka mengirimkan izin ke Polda Jatim pada 27 September atau malah sehari setelah KAMI mengajukan izin.
Bahkan, salah satu orator dari atas mobil sempat meneriaki Gatot dengan umpatan tidak pantas. Gara-gara itu, akun Facebook Andri Adi Kusumo bernama Gus Andrie Adikusumo diserbu warganet. Pantauan Republika pada Selasa (29/9) pagi WIB, sudah 1.000 lebih tanggapan warganet (netizen) yang memenuhi kolom komentar akun Facebook milik Andri.
Pun di Twitter, foto Andri juga beredar dan mendapat sorotan, khususnya yang mengenakan seragam PDIP warna merah dengan gambar banteng moncong putih. Rata-rata warganet mengecamnya, meski ada pula sebagian yang membelanya.