Senin 28 Sep 2020 14:36 WIB

Dewas KPK Tunda Putusan Etik Plt Direktur Dumas Aprizal

Dewas KPK tunda putusan etik terhadap Plt Direktur Dumas Aprizal.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda putusan etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, karena belum melakukan musyawarah majelis. Hal itu karena salah sati anggota majelis etik, Syamsuddin Haris, masih menjalani perawatan setelah terkonfirmasi terpapar Covid-19.

"Putusan belum bisa dilaksanakan karena belum ada musyawarah majelis dalam perkara ini. Oleh karena itu sidang kami tunda," kata Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK Jakarta, Senin (28/9).

Baca Juga

Sedianya putusan sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Aprizal dijadwalkan pada Senin, 28 September 2020 pukul 09.00 WIB yang akan berlangsung di auditorium Randi Yusuf gedung ACLC atau gedung KPK lama. Namun, hingga saat ini salah satu anggota majelis etik yaitu Syamsuddin Haris masih menjalani perawatan di RS Pertamina.

Hal itu membuat, dua anggota majelis etik yaitu Tumpak Hatorangan dan Albertina Ho tidak dapat melakukan musyawarah. "Karena saat ini juga PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka (ditunda sampai) 12 Oktober yang akan datang," kata Tumpak.

"Sidang pembacaan putusan kita tunda Senin, 12 Oktober. Kita harap anggota majelis yang dalam keadaan sakit akan bisa sehat kembali dan kita tidak akan melakukan panggilan lagi, ini adalah panggilan resmi," kata Tumpak kepada para pihak yang hadir dalam sidang tersebut.

Sidang perdana untuk terperiksa Aprizal dilakukan pada 26 Agustus 2020 atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai "OTT UNJ" tanpa koordinasi.

Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Saat "OTT UNJ" terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.

Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.

Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 WIB pada hari yang sama. Perkara itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro, dan Polda Metro kemudian menghentikan perkara tersebut karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement