Sabtu 26 Sep 2020 10:12 WIB

Pimpinan KPK Sebut akan Evaluasi Sistem Kepegawaian

Sebanyak 37 pegawai KPK telah mengundurkan diri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan akan melakukan evaluasi terkait sistem kepegawaian di lembaga antirasuah. Sebanyak 37 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengundurkan diri sejak Januari 2020. Terakhir, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah juga memilih untuk meninggalkan KPK.

"Secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian  KPK, " kata Ghufron kepada Republika.co.id, Sabtu (26/9).

Baca Juga

Terkait banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri, Ghufron juga menyampaikan ucapan terimakasih atas dedikasi selama ini dalam membesarkan KPK. "Semoga sukses untuk waktu-waktu ke depan bagi mereka semua, dan tentu kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron bedol desa yang dilakukan puluhan pegawai KPK menjadi ujian bagi lembaga anti korupsi tersebut. "Perlu diingat KPK itu bukan tempat santai, KPK adalah candradimuka bagi para pejuang anti korupsi, " tutur Ghufron.

"Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya. Tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini," katanya menambahkan.

Menurut Ghufron, pejuang tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan anti korupsi kini berubah seperti apapun. "Selamat kepada mereka yang masih mampu setia mencintai KPK sebab perubahan itu adalah kepastian yang tidak bisa dihindari . Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam Perubahan apapun . Cinta itu bukan saja menikmati kesenangan bersama cinta itu dalam segala adanya, " tambah Ghufron.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, ada berbagai alasan puluhan pegawai KPK itu memilih untuk angkat kaki dari lembaga yang berdiri sejak 29 Desember 2003 lalu itu. Pada umumnya, lanjut dia, alasan pengunduran diri untuk mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga.

Adapun alasan Febri Diansyah memilih untuk angkat kaki dari KPK akibat situasi yang telah berubah di lingkungan kerja menyusul revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019. Akibat revisi itu, dia merasa bahwa akan lebih signifikan jika berkontribusi dan memperjuangkan pemberantasan korupsi dari luar KPK. Dia mengaku dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi jika berada di luar KPK.

"Karena itu, saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri," katanya.

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement