Jumat 25 Sep 2020 21:48 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan di Parigi Terancam Hukum Mati

Pelaku melakukan aksi pembunuhan bermotifkan rasa dendam.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIGI -- Tersangka kasus dugaan pembunuhan di Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial MA alias AS diancam hukum mati. Pelaku terlibat pembunuhan berencana pada 17 Juli 2020.

"Dalam kasus ini ada tiga korban, dua di antaranya meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya selamat, sempat terluka parah," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Alexander Sah pada acara gelar sejumlah kasus di Parigi, Jumat.

Baca Juga

Polisi mengungkap motif pembunuhan di Kecamatan Toribulu, dilatarbelakangi rasa dendam terhadap keluarga korban. Pelaku langsung melampiaskan sakit hatinya kepada anak dan istri korban hingga berujung menghilangkan nyawa korban berinisial RR dan IM yang keduanya masih di bawa umur.

Dia menjelaskan, hingga kini penanganan perkara tersebut sudah masuktahapan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak penyidik Polres Parigi Moutong."Perkara tersebut tinggal menunggu kelengkapan berkas atau P-21 oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat," ujar Alexander.

Dari pengembangan kasus tersebut, kata dia, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Mapolres Parigi Moutong berdasarkan surat penahanan nomor: SP.Han/62/VII/2020/Reskrim.

Pihak kepolisian menyebut kasus penganiayaan berat di Desa Sienjo murni dilakukan oleh satu pelaku, tidak ada keterlibatan orang lain selain tersangka MS alias AS. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah telepon seluler android, parang dan pisau masing-masing satu buah, serta barang bukti lainnya yang diduga milik pelaku.

"Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 340 dan Pasal 355 ayat satu dan ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama-lama 20 penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement