REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Resor Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus pembeli permen yang mengandung unsur ganja di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada akhir Agustus lalu. Pelaku diketahui membeli permen ganja tersebut dari Amerika Serikat (AS).
"Tersangka K (43 tahun) memesan dan membeli permen yang diduga mengandung narkotika jenis THC dari negara Amerika Serikat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers di Mapolresto Jakarta Pusat, Jumat (25/9).
Permen ganja tersebut, kata Heru, dikirim dari AS dengan bungkusan plastik hitam bertuliskan 'NUTRA Revive Vitamin C'. Isinya sejumlah permen berwarna merah dan hijau dengan berat total 230,7 gram.
Heru menjelaskan, pelaku membeli permen ganja itu melalui situs jual beli di Dark Net pada bulan Juli 2020. Permen ganja itu dibeli seharga 200 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 juta. Transaksi menggunakan bit coin.
"Pelaku mengetahui permen ganja ini dari internet. Kemudian dia coba browsing belinya di mana, (ternyata) ada di Dark Net," kata Heru.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Heru, ia membeli permen ganja tersebut untuk konsumsi pribadi karena mengalami depresi. Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu mengaku permen ganja itu bisa memberikan efek ketenangan.
"Tapi yang namanya ganja pasti memabukkan karena kandungan ganja memang dilarang undang-undang," kata Heru.
Namun, belum sempat pelaku mencicipi narkotika impor tersebut, ia sudah keburu ditangkap. Polisi menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan dari AS.
Pihaknya pun, lanjut Heru, melakukan penyelidikan. Setelah itu, pada 28 Agustus 2020, pelaku K menerima paket tersebut dari pihak Kantor Pos. "Kemudian anggota mengamankan tersangka K di depan rumahnya di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Heru.
Setelah penangkapan, lanjut Heru, ternyata masih ada paket kedua untuk pelaku yang juga datang dari AS. Kali ini bentuknya seperti jamur. Namun, setelah dibuka ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu. "Sabu-sabunya warnanya sedikit berbeda tapi kandungannya memang kandungan sabu," ucap Heru.
Kasat Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan, permen ganja memang jenis narkoba yang jarang ditemukan di Indonesia. Terakhir kali barang serupa ditemukan di Tanah Air adalah pada 2018 silam ketika berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ini memang (narkotika) dari luar. Di AS sendiri memamg sudah pernah ditangkap oleh aparat setempat, tapi tahun ini muncul lagi," kata Afandi.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Heru lagi.