REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penyelundupan narkoba kembali terjadi di Indonesia. Penyelundupan barang haram tersebut melalui barang kiriman luar negeri.
Salah satunya, penemuan paket kiriman luar negeri dari Amerika Serikat (AS) terbukti mengandung 227 gram bahan aktif ganja. Temuan paket permen mengandung ganja itu ditemukan Sabtu, (14/7) lalu. Menurut keterangan Erwin Situmorang, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C, narkoba jenis ganja terbungkus di dalam permen warna-warni.
"Kita juga menemukan barang narkoba jenis ganja di dalam paket kiriman Amerika, dan ini penyelundupannya melalui bungkusan permen," jelas Erwin saat pertemuan dengan pers, di Aula KPU Bea Cukai Tipe C, Senin (20/8).
Pada hari itu, petugas menemukan ganja tersebut saat melakukan pemeriksaan. Beberapa hari sebelumnya, petugas juga telah menemukan narkoba di dalam barang kiriman Tanzania. Pengiriman barang terlarang ini melalui tempat yang sama, yakni gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Petugas menemukan ganja di dalam paket kiriman di dalam bungkusan yang bertuliskan 'candy' atau permen. Bungkusan permen itu sangat identik dengan dengan warna-warna terang. Saat itu juga petugas langsung berkoordinasi dangan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk segera mentindak lanjuti kasus penemuan narkoba tersebut.
Setelah pengembangan kasus, tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polri mengamankan pelaku yang bertindak sebagai penerima barang. Ia adalah perempuan dengan status Warga Negara Indonesia (WNI), AW (24).