Jumat 25 Sep 2020 06:11 WIB

Kewenangan Camat di Perbatasan Negara akan Ditambah

Camat di perbatasan negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tak dipunyai camat lain.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga memasuki area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang berbatasan dengan Malaysia.
Foto: ANTARA FOTO
Warga memasuki area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang berbatasan dengan Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro menyampaikan kewenangan camat di perbatasan negara akan ditambah.

"Camat perbatasan itu ditambahi kewenangannya untuk mengawasi imigrasi, bea cukai, karantina kesehatan/hewan/tumbuhan bagi kawasan kecamatan yang sudah ada PLBN (pos lintas batas negara) atau belum," kata Suhajar di Jakarta, Jumat (25/9).

Menurut dia, camat di perbatasan negara mempunyai multidisiplin ilmu yang tidak sama dengan camat di wilayah lain sehingga kewenangannya ditambah.

Dalam acara Koordinasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Kecamatan Perbatasan Tahun 2020 Regional I, Suhajar mengatakan, Mendagri Tito Karnavian sudah sepakat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo untuk tidak menambah struktur organisasi.

Pada acara bertema "Mendukung Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, serta Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020" di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Suhajar juga menjelaskan, camat tipe B itu terdiri atas empat kepala seksi dan camat tipe A itu lima kepala seksi.

Sehingga, di perbatasan salah satu kepala seksi adalah mengurus lintas batas. "Seksi yang lain silakan, yang wajib itu pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan yang lainnya disesuaikan dengan situasi. Itu yang diminta Pak Mendagri dan itu ditangani oleh Dirjen Administrasi Wilayah," kata Suhajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement