Kamis 10 Nov 2022 21:05 WIB

Pemkab Bogor Berencana Tambah Kewenangan Camat

Camat dinilai harus dapat memberi solusi langsung kebutuhan masyarakat

Red: Nur Aini
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (tengah). Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat berwacana untuk menambah kewenangan camat sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah, untuk memaksimalkan kualitas pelayanan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan (tengah). Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat berwacana untuk menambah kewenangan camat sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah, untuk memaksimalkan kualitas pelayanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat berwacana untuk menambah kewenangan camat sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah, untuk memaksimalkan kualitas pelayanan.

"Camat adalah perwakilan atau kepanjangan tangan bupati di wilayah, sehingga camat seharusnya tak hanya menampung aspirasi kebutuhan masyarakat, tapi juga dapat memberikan solusi yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Menurutnya, wacana tersebut juga telah didiskusikan bersama para camat se-Kabupaten Bogor melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik" di Sentul, Bogor pada Selasa (8/11). Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor segera menyusun kebijakan mengenai pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada camat.

"Jika wewenang sudah dilimpahkan, kinerja camat akan semakin terukur dan akuntabel serta lebih banyak potensi di wilayah yang termanfaatkan," ujarnya.

Iwan menerangkan, dengan pelimpahan kewenangan, responpemerintah terhadap aduan masyarakat akan lebih cepat dilakukan, khususnya mengenai hal dasar. Sebab, jika tidak dilimpahkan akan memakan waktu lebih panjang jika harus menunggu dikerjakan perangkat daerah teknis.

"Saya meminta sekda melalui bagian tata pemerintahan menyusun regulasi sebagai pedoman pelaksanaan pelimpahan kewenangan ke camat. Inventarisasi setiap urusan pemerintahan, terutama yang terkait pelayanan kepada masyarakat," kata Iwan.

Ia juga meminta beberapa urusan pelimpahan kewenangan bisa dijalankan segera. Di antaranya terkait pemilihan, pelantikan dan penilaian kinerja kepala sekolah negeri. Camat wajib ikut terlibat, karena lebih mengetahui kondisi di wilayah.

Lalu soal pengelolaan stadion dan gedung olahraga berikut pemanfaatannya yang semula dilaksanakan Dispora dapat dilimpahkan ke kecamatan. "Sarana infrastruktur olahraga yang sudah terbangun di kecamatan merupakan fasilitas umum yang perlu dipelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal. Pengelolaan oleh kecamatan diharapkan dapat lebih baik," tuturnya.

Iwan juga meminta perangkat daerah teknis menginventarisasi kewenangan yang selama ini dilaksanakan dinas, tetapi belum terlaksana dengan efektif dan efisien. Kewenangan tersebut bisa diberikan kepada camat. Hasil inventarisasi nantinya akan disampaikan ke bagian tata pemerintahan untuk dikaji terlebih dulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ke depan para camat harus memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan berkualitas. Buat terobosan dan inovasi, jalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder pentahelix untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Iwan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement