Jumat 25 Sep 2020 08:11 WIB

Bahaya di Depan Mata Jika Pilkada tak Ditunda

PBNU, Muhammadiyah, Komnas HAM merekomendasikan pilkada ditunda.

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga Kamis (10/9), tercatat ada 60 calon kepala daerah yang terpapar Covid-19 di 21 provinsi. Ketiga, rendahnya kesadaran para pihak mengikuti prosedur penyelenggaraan pilkada pada musim pandemi. Keempat, dari sisi paling fundamental di luar alasan teknis penyelenggaraan pilkada, ada hak hakiki warga negara, terlindunginya nyawa mereka.

Pada pilkada tahun ini, jumlah pemilih sekitar 106.774.112 orang di 270 daerah. Benar pernyataan sebagian pihak, tak ada jaminan kapan Covid-19 berakhir. Namun, itu bukan alasan tepat menyamakan kondisi Desember 2020 dengan beberapa bulan ke depan pada 2021.

photo
Petugas penggali makam jenazah COVID-19 menurunkan peti ke dalam liang lahat di komplek pemakaman Pondok Ranggon. - (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jika pilkada ditunda tahun depan, waktu penundaan bisa dimaksimalkan untuk meru muskan regulasi lebih baik dan perinci, ada mekanisme pengelolaan lapangan lebih pasti dengan protokol pandemi, serta ada waktu berkomunikasi dengan segenap pasangan calon secara lebih memadai. Bahkan, syukur-syukur, jika vaksin Co vid-19 sudah mulai bisa dipakai.

Solusi penundaan

Pilkada bisa ditunda! Tetapi, nyawa manusia tidak bisa menjadi taruhan penyelenggaraan pilkada yang sifatnya coba-coba. Terlalu besar risikonya jika menyelenggarakan pilkada dengan in stru men ala kadarnya.

KPU sudah pada tempatnya jika mendengarkan masukan berbagai pihak agar menunda pilkada. Penundaan pilkada memiliki basis aspek legalitasnya.

Pasal 120 Peraturan Pemerintah Peng gan ti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Ta hun 2020 tentang pemilih an kepala daerah menyatakan, dalam hal adanya, antara lain, bencana alam atau non alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dapat dilakukan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan seren tak lanjutan.

Sebagai tindak lanjut, KPU, pemerintah, DPR dengan persetujuan bersama bisa menyepakatinya sesuai Pasal 122A Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Lebih baik, waktu yang ada sekarang digunakan untuk menyusun mekanisme lapangan yang lebih pas untuk diterapkan pada musim pandemi agar kesiapan tak hanya menjadi hiasan pemanis bibir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement