Kamis 24 Sep 2020 17:23 WIB

Sah Sebagai Cagub, Nasrul Abit Cuti sebagai Wagub Sumbar

Nasrul Abit mengajukan cuti selama 71 hari.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (kiri) dan Bupati Kabupaten Agam Indra Catri (kanan)
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Wakil gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (kiri) dan Bupati Kabupaten Agam Indra Catri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit akan cuti dari jabatannya terhitung sejak 26 Septembe r 2020. Ia cuti lantaran sudah sah menjadi calon gubernur Sumbar yang akan berkontentasi di Pilkada serentak 2020. Nasrul Abit diketahui sudah sah menjadi cagub berpasangan dengan Bupati Agam Indra Cantri. Keduanya maju dari Partai Gerindra.

"Pak NA (Nasrul Abit) tanggal 26 September sudah efektif cuti. Proses sudah kita layangkan ke Kemendagri. Keluar tidak keluar, yang penting, terhitung Sabtu besok, terhitung cuti,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis (24/9).

Baca Juga

Nasrul Abit mengajukan cuti selama 71 hari. Selama itu pula, NA tidak diperkenankan memakai fasilitas negara seperti rumah dinas dan kendaraan dinas. Kekosongan kursi Wagub Sumbar tetap akan berlanjut sampai Pilkada selesai. Karena sudah tidak ada pergantian.

Nasrul Abit-Indra Catri dari Partai Gerindra akan berlawanan dengan 3 paslon lain. Yakni Mahyeldi-Audy Joinaldy dari koalisi PKS dan PPP, Fakhrizal-Genius Umar dari koalisi Nasdem, Golkar dan PKB dan Mulyadi-Ali Mukhni dan koalisi PAN-Demokrat. "Pak NA sudah paham apa yang harus dilakukan. Kalau sudah cuti, tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucap Irwan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement