Senin 21 Sep 2020 16:55 WIB

KPK: Pengurangan Masa Hukuman Koruptor akan Perparah Korupsi

Ada 20 perkara ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang masa hukumannya dipotong MA.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan makin banyaknya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana koruptor. Hingga saat ini, KPK mencatat ada 20 perkara PK terpidana korupsi yang dikabulkan oleh majelis hakim MA.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, masa hukuman pada 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 telah dipotong MA. Dia mengungkapkan KPK berharap fenomena ini tidak terjadi berkepanjangan.

Dia mengaku komisi antirasuah tidak punya pilihan selain menghormati putusan majelis hakim MA. Namun, dia menegaskan bahwa pemotongan masa hukuman itu dapat mengurangi efek jera sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dia melanjutkan, hilangnya efek jera itu juga membuat upaya pemberantasan korupsi tidak membuahkan hasil. Dia mengatakan, kondisi tersebut hanya akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.

Nama-nama yang mendapat potongan hukuman berdasarkan putusan MA antara lain mantan anggota DPR Musa Zainuddin yang sebelumnya mendapatkan hukuman dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara. Hal serupa juga didapatkan terdakwa kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil, Rohadi, yang dikurangi masa hukuman dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. 

Keringanan hukuman juga didapatkan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. MA telah memangkas hukuman terdakwa kasus suap terkait impor daging dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement