REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan administrasi, BPJS Kesehatan Cabang Wamena konsisten mengedukasi masyarakat untuk membudayakan perilaku pola hidup sehat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti cuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena, Freda Yanne Imbiri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN-KIS demi memenuhi kebutuhan peserta.
“Pada masa era baru, kami mengupayakan semua sumber daya yang ada demi memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS, baik lewat tatap muka, maupun panduan menggunakan media elektronik dan ponsel," ujarnya Kamis (17/9) lalu.
Selain itu Freda juga mengatakan bahwa, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan. Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Nellq Sara (15 tahun) adalah salah satu peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wamena untuk melakukan perbaikan data kepesertaan.
“Tujuan saya ke sini adalah ingin melakukan konfirmasi perubahan tanggal lahir dan nama yang berbeda antara kartu JKN-KIS dan Kartu Keluarga saya, karena saat saya berobat ke Puskesmas, petugas medis yang bertugas disana menyarankan untuk melakukan perbaikan data kepesertaan sehingga saya mendatangi Kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan data tersebut,” ujarnya.
Nellq menambahkan bahwa untuk mendapatkan informasi tentang layanan informasi yang bisa diperoleh dengan mudah, yaitu fitur-fitur layanan yang tersedia yang bisa diakses langsung dari peserta seperti aplikasi Mobile JKN untuk mengecek tagihan dan pendaftaran peserta, website BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau layanan Voice Interaktive JKN (VIKA) dan layanan terbaru Chat Assistant JKN (CHIKA) yang dapat diakses melalui Facebook Messenger dan Telegram.