Jumat 18 Sep 2020 23:58 WIB

BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN di Aceh

Keringanan pembayaran tunggakan iuran BPJS untuk bantu dampak covid-19 di masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memberi keringanan pembayaran tunggakan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan selama masa pandemi COVID-19.

“Kebijakan ini sebagai upaya menanggulangi dampak ekonomi bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Meulaboh, Mahmul Ahyar, Jumat. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan melalui program relaksasi tunggakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, karena para peserta yang mengalami tunggakan iuran bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan.

Melalui program ini, kata Ahyar, apabila peserta JKN-KIS yang mempunyai tunggakan dan ingin kartu BPJS Kesehatannya aktif kembali, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.

“Tentunya dengan program relaksasi ini masyarakat berstatus pekerja bukan penerima upah (PBPU/BU) yang mempunyai tunggakan di atas enam bulan, bisa membayar enam bulan saja dan satu bulan berjalan, maka kartu BPJS Kesehatannya langsung bisa aktif kembali dan dapat langsung dipergunakan,” kata Mahmul Ahyar.

Ia juga menambahkan, bagi peserta yang mengikuti program relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan, tapi ditangguhkan. Peserta juga akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang.

“Misalkan peserta mengalami tunggakan 12 bulan, sudah membayar 6 bulan pertama dan 1 bulan berjalan maka kartu BPJS bisa diaktifkan kembali, sedangkan untuk sisanya bisa dicicil sampai dengan akhir Desember 2021 atau tahun depan,” ujarnya lagi.

Apabila peserta tidak melakukan pembayaran sampai dengan Desember 2021, maka tunggakan akan kembali seperti semula dan program akan batal secara otomatis, tuturnya.

Adapun beberapa ketentuan bagi masyarakat yang ingin melakukan program relaksasi, kata Mahmul Ahyar, diantaranya pendaftaran program relaksasi tunggakan dibuka sampai dengan Desember 2020, dan sisa tunggakan harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021.

Besaran tunggakan yang dibayar paling sedikit 6 bulan, dan untuk aktivasi peserta ditambah pembayaran iuran berjalan, peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti program cicilan.

“Apabila pada akhir bulan tidak melakukan pembayaran tunggakan JKN akan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagih pada bulan berikutnya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan ringankan pembayaran tunggakan iuran kepada peserta JKN (JKN-KIS) yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan, dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020.

Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda pelayanan kesehatan. “Untuk pendaftaran Program Relaksasi Tunggakan sendiri dapat melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400 atau dapat langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” katanya menuturkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement