Senin 21 Sep 2020 07:35 WIB

Pilkada Serentak, MUI: Pertimbangkan Mafsadat dan Maslahat

KPU dan Bawaslu hendaknya bisa mengkaji ulang tentang waktu penyelenggaraan pilkada.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, untuk melaksanakan Pilakda Serentak 2020, pemerintah harus mempertimbangkan mufsadat (dampak kerusakan) dan maslahatnya (kebaikan). Karena, menurut dia, ada satu kaidah di kalangan ulama yang sangat perlu diperhatikan dalam membuat keputusan hal itu.

“Yaitu, dar’ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan kemafsadatan harus didahulukan dari mengambil kemashlahatan,” ujar Anwar kepada Republika.co.id, Ahad (20/18).

Dia menjelaskan, pilkada serentak yang rencananya akan diselenggarakan di akhir tahun tentu bertujuan untuk membawa kepada kemaslahatan. Namun, kata dia, negeri ini sedang dilanda wabah covid-19, di mana kasus pasien yang sakit dan meninggal tampak semakin meningkat dengan tajam.

“Pada hari pemilihan tersebut tentu jelas akan bisa membawa dampak besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat,” ucapnya.

Menurut Anwar, jika pemerintah tetap menyelenggarakan Pilkada serentak di tengah Covid-19, maka akan menimbulkan kemafsadatan dan bencana bagi negeri ini. Tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan dan jiwa rakyat, tapi juga terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas. 

“Untuk itu pemerintah dan pimpinan partai politik serta pihak KPU dan Bawaslu hendaknya benar-benar bisa mengkaji ulang tentang waktu  penyelenggaraan Pilkada tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Menurut dia, jika pun pemerintah ingin tetap melaksanakan pilkada serentak, maka sistem penyelenggaraannya harus benar-benar bisa menjamin tidak terjadinya penularan Covid-19 secara massif.

“Jika hal ini bisa diwujudkan, maka Pilkada tentu tidak masalah untuk dilaksanakan. Tapi kalau hal itu tidak bisa ditegakkan dan dihindarkan maka Pilkada tersebut tentu l sebaiknya ditunda,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement