REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaksimalkan media daring saat penetapan pasangan calon Pilkada 2020 pada 23 September mendatang. Meski sejumlah pihak mendesak penundaan pilkada karena kekhawatiran terhadap potensi penularan Covid-19, KPU tetap melanjutkan tahapan pemilihan.
"Sekarang ini kan KPU sudah banyak melakukan live streaming untuk aktivitas-aktivitasnya. Sehingga tidak perlu mengumpulkan orang banyak pada saat penetapan pasangan calon," ujar perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada Republika, Ahad (20/9).
Menurut Ninis, KPU seharusnya meminimalkan kegiatan pertemuan fisik untuk mencegah penularan virus corona. Hal ini juga mengingat sejumlah penyelenggara pilkada terkonfirmasi positif Covid-19.
"Siapa saja bisa menjadi carrier dan menyebarkan virus. Sebisa mungkin memang memaksimalkan ruang-ruang virtual," kata Ninis.
Ia menuturkan, KPU perlu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah untuk mengetahui kondisi riil di lapangan. Namun, ia tetap mendorong perlu adanya evaluasi mendalam terkait penyelenggaraan tahapan pilkada saat ini. Sebab, penetapan pasangan calon pun akan berpotensi terjadi kerumunan massa di luar kantor KPU.
Di sisi lain, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, mekanisme penetapan pasangan calon (paslon) dengan melaksanakan protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menyediakan siaran langsung kegiatan pengumuman penetapan paslon.
"Bukan hanya di papan tetapi juga diumumkan di laman KPU. Artinya di website KPU dan juga akun-akun resmi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang Pilkada," ujar Raka kepada Republika, Ahad.
Dengan demikian, pengumuman penetapan paslon dapat disaksikan tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing. KPU daerah masing-masing akan mengumumkan hasil penetapan di situs resmi maupun akun media sosial.
Sebelum, KPU daerah mengumumkan paslon yang memenuhi syarat, jajaran KPU daerah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon tertutup. Paslon tidak diihadirkan dalam rapat pleno tersebut, sehingga Raka meyakini tidak ada kerumunan massa.
"Pada tanggal 23 September 2020 yaitu pada saat pleno penetapan pasangan calon, KPU sesuai ketentuan tidak menghadirkan bakal pasangan calon," tutur Raka.