REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana terhadap penemuan lima jasad anak buah kapal (ABK) yang disimpan di lemari pendingin kapal nelayan.
"Tidak ada (unsur pidana)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (19/9).
Yusri juga menyampaikan dengan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut maka penyidikan akan dihentikan dan kasusnya akan ditutup. "Sampai saat ini sudah digelarkan dan kasusnya akan di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangkanya adalah korban sendiri," tambahnya.
Hasil otopsi terhadap kelima jenazah yang dilaksanakan oleh tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan kelima jenazah meninggal akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan. "Hasil autopsi kemarin memang dinyatakan kelima korban tersebut murni meninggal karena minum oplosan minuman keras," ujarnya.
Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur juga menyerahkan lima jasad anak buah kapal kepada masing-masing keluarga, Jumat sore. Selanjutnya keluarga diizinkan membawa pulang jenazah menggunakan mobil ambulans.