REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna memastikan FKTP tetap optimal menjalankan fungsinya dalam melakukan kontak dengan peserta JKN-KIS selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan tentang teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di masa Covid-19.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, salah satu indikator penilaian kinerja FKTP adalah angka kontak lebih dari sampai dengan 150 per mil.
Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak tersebut harus terpenuhi. "Namun karena saat ini situasinya tengah pandemi, tentu aturan mainnya harus kita sesuaikan agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsinya dengan optimal sebagai gatekeeper pelayanan kesehatan dan peserta JKN-KIS tetap memperoleh haknya,” kata Iqbal, Jumat (19/9).
Iqbal menjelaskan, dalam pelayanan kontak tidak langsung tersebut, FKTP dapat mengontak peserta JKN-bisa melalui aplikasi Mobile JKN dan aplikasi Mobile JKN Faskes, serta melalui media komunikasi lainnya yang dimiliki dokter dan peserta seperti SMS, WhatsApp, atau Telegram. Sementara, jenis pelayanan kontak tidak langsung meliputi dua hal.
Pertama, kontak peserta sehat, yaitu kontak antara FKTP dengan peserta JKN-KIS dalam memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotif preventif. Penyampaian pesannya harus dilakukan secara individual, bukan secara masif atau broadcasting. Komunikasinya harus dua arah.
"Ini penting untuk memastikan kondisi setiap peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP tersebut betul-betul terpantau. FKTP juga harus mengedukasi peserta mengenai langkah pencegahan Covid-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti membiasakan 3 Disiplin Plus, rajin cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat,” tutur Iqbal.
Kedua, kontak peserta sakit, di mana FKTP menyediakan layanan konsultasi medis terhadap kondisi keluhan peserta JKN-KIS yang terindikasi sakit. Layanan konsultasi medis tanpa tatap muka ini dapat dimanfaatkan peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN. Sementara dokter dapat memanfaatkan fitur pada Mobile JKN Faskes untuk melayani peserta yang hendak berkonsultasi via chat.
Dengan layanan kontak tidak langsung, BPJS berharap ada komunikasi yang lebih intens antara dokter dengan pasien JKN-KIS yang terdaftar di suatu FKTP. Terlebih, pasti FKTP memiliki daftar pasien JKN-KIS yang berisiko tinggi, seperti peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta dengan komorbid (penyakit penyerta), peserta lansia, dan sebagainya.
"Para peserta ini hendaknya diperhatikan secara khusus. Dengan edukasi yang optimal, diharapkan angka fatalitas Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” kata Iqbal.
Selama pandemi Covid-19, angka pelayanan kontak tidak langsung oleh FKTP kepada peserta JKN-KIS terus mengalami peningkatan. Pada bulan Maret, tercatat ada 3.207 kontak tidak langsung. Jumlah tersebut melonjak tajam menjadi 174.782 kontak pada bulan April, 393.072 kontak pada bulan Mei, 462.339 kontak pada bulan Juni, dan 494.548 kontak pada bulan Juli.
Iqbal menambahkan, kebijakan pembayaran KBK pada FKTP selama masa Covid-19 berdasarkan perhitungan angka pelayanan kontak tidak langsung ini akan mulai berlaku pada pembayaran kapitasi bulan September 2020. Pelayanan kontak tidak langsung diharapkan mampu memenuhi kebutuhan peserta JKN-KIS dalam mendapat pelayanan yang mudah dan cepat sekaligus meningkatkan kinerja FKTP, sehingga capaian indikator angka kontak memenuhi lebih dari sampai dengan 150 permil per bulan.
"Harapan kami, peserta JKN-KIS bisa memanfaatkan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari segala aspek, bukan hanya dalam hal kuratif saja, namun juga pelayanan kesehatan promotif preventif. Selain itu, dengan melakukan layanan kontak tidak langsung, peran FKTP sebagai promotor kesehatan masyarakat juga dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ujar Iqbal.